SHU Dalam Kapansa Membuat Anggota Semakin Semangat Berpartisipasi

SHU Dalam Kapansa Membuat Anggota Semakin Semangat Berpartisipasi

Abstrak

Tujuan : Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang atau badan usaha yang memiliki kesamaan kepentingan untuk tujuan kesejahteraan dan kebersamaan. Koperasi Pegawai PT. IDT adalah badan usaha yang bergerak diberbagai bidang usaha perdagangan dan jasa, seperti: distribusi kartu telekomunikasi, jasa kontraktor, properti, penyewaan mobil, jasa marketing dan billing, perijinan dan pemeliharaan, PINMart, katering dan resto, serta simpan pinjam.  Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengertian badan usaha, jenis-jenis badan usaha di Indonesia, koperasi sebagai badan usaha, tujuan dan nilai koperasi, kegiatan usaha koperasi, sisa hasil usaha koperasi, dan prinsip-prinsip pembagian SHU di koperasi Pegawai PT. IDT.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah teknik analisis konten. 

Sumber Data : Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari dosen matakuliah ekonomi koperasi, website resmi Koperasi Pegawai PT. IDT, dan website lainnya yang diakses melalui internet.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan tentang  pengertian badan usaha Koperasi Pegawai PT. IDT, jenis badan usaha Koperasi Pegawai PT. IDT,  tujuan dan nilai Koperasi Pegawai PT. IDT, permodalan Koperasi Pegawai PT. IDT, sisa hasil usaha Koperasi Pegawai PT. IDT, dan prinsip pembagian SHU Koperasi Pegawai PT. IDT. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data Koperasi Pegawai PT. IDT, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi Pegawai PT. IDT, dan penarikan kesimpulan.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan pengertian badan usaha, Koperasi Pegawai PT. IDT termasuk jenis badan usaha koperasi, tujuan dan nilai dari Koperasi Pegawai PT. IDT diantaranya untuk mensejahterakan anggota dan mengutamakan pelayanan terbaik, permodalan koperasi dari Koperasi pegawai PT. IDT, SHU Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan pengertian SHU menurut UU 25 tahun 1992 pasal 41, rumus pembagian SHU dan juga prinsip-prinsip pembagian SHU.

Kesimpulan : Koperasi Pegawai PT. IDT adalah badan usaha yang berlandaskan kekeluargaan, yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup para anggotanya. Tujuan dan nilai dari Koperasi Pegawai PT. IDT selain untuk mensejahterakan anggotanya, juga untuk memberikan manfaat, memberikan pelayanan terbaik dan mengutamakan kerjasama. Koperasi Pegawai PT. IDT mendapatkan laba yang terus meningkat setiap tahunnya dan pembagian SHU Koperasi Pegawai PT. IDT dilakukan secara adil sesuai tingkat partisipasi para anggotanya.

Bab IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT merupakan koperasi sebagai badan usaha. Karena Koperasi Pegawai PT. IDT adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan untuk kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup para anggotanya.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan pengertian koperasi yang mana merupakan badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT tidak termasuk kedalam jenis usaha BUMN. Karena modal Koperasi Pegawai PT. IDT bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari gaji atau bonus para karyawan PT. IDT.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT tidak termasuk badan usaha Perjan. Karena bukan badan usaha milik negara melainkan milik swasta dan modalnya bukan dari pemerintah melainkan dari gaji atau bonus karyawan.

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT bukan termasuk Perum. Karena Koperasi Pegawai PT. IDT badan usaha milik swasta dan pegawainya pun bukan pegawai negeri, melainkan orang-orang yang mengikuti tes masuk dari berbagai kalangan.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Menurut analisis saya, Kapansa berorientasi pada PT, karena Kapansa sendiri merupakan Koperasi Pegawai PT. IDT. Kapansa bertugas memberi pelayanan kepada umum. Awal berdiri nya modal Kapansa berasal dari para pegawai nya, Para pegawai Kapansa juga bukan berstatus pegawai negeri.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali dari alokasi bonus karyawan PT. IDT.

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT didirikan oleh para pegawai PT. IDT yang memiliki kesamaan kepentingan yang modalnya dari alokasi bonus karyawan IDT.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT tidak dapat diklasifikasikan sebagai CV karena dalam koperasi tidak ada sekutu. Keputusan tertinggi ditentukan melalui rapat anggota. Dan setiap anggota memiliki identitas ganda, sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut analisis saya, Perseroan terbatas berlainan dengan Koperasi Pegawai PT. IDT, karena dalam badan usaha ini sangat dipengaruhi dari seberapa besar seseorang memiliki saham. Besarnya saham akan memperngaruhi kekuasaan seseorang dalam memimpin. Hal ini tentu berkaitan dengan koperasi, karena didalam koperasi, kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota tahunan dan keuntungan berupa SHU.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut analisis saya, Kapansa tidak termasuk dalam yayasan karena Kapansa mencari keuntungan dalam aktivitas perkoperasiannya, namun yayasan mempunyai jalan yang sejalan dengan Kapansa yaitu didirikan untuk social salah satunya untuk menyejahterakan anggotanya.

Koperasi sebagai Badan Usaha

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Menurut Analisis saya, Koperasi pegawai PT. IDT masuk ke dalam jenis badan usaha yang berbentuk Koperasi. Karena, Koperasi Pegawai PT. IDT adalah badan usaha yang kegiatannya berdasarkan pada azas kekeluargaan.  Dan Koperasi Pegawai PT. IDT juga dapat dikatakan Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut :

  • Koperasi Pegawai PT. IDT adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang tetap tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah atau aturan prinsip dari UU No. 25 Tahun 1992.
  • Koperasi Pegawai PT. IDT juga menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan mengembangkan setiap usahanya bahkan memperluas kegiatan usahanya dengan bekerja sama dengan anak perusahaan baru Non-IDT.
  • Koperasi Pegawai PT. IDT juga mempunyai sifat keanggotaan yang mengutamakan kebersamaan dan kerja sama atas setiap anggota.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

  1. Mendefinisikan organisasi
  2. Mengkoordinasikan keputusan
  3. Menyediakan norma
  4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi

  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT memiliki tujuan dan nilai Koperasi sebagai berikut: 

Tujuan Koperasi Pegawai PT. IDT : 

Tujuan Koperasi Pegawai PT. IDT yaitu untuk mensejahterakan anggota, dan memberikan manfaat untuk setiap anggota. 

Nilai Koperasi Pegawai PT. IDT:

  • Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi anggota.
  • Mengutamakan pelayanan terbaik bagi anggota pelanggan dan mitra usaha.
  • Senantiasa mengutamakan kerja sama, pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
  • Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti

Menurut Analisis Saya, status dan motif anggota Koperasi Pegawai PT. IDT sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota. Untuk menjadi bagian dari Koperasi Pegawai PT. IDT anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun.

Kegiatan Usaha

• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Menurut Analisis saya, kegiatan usaha Koperasi Pegawai PT. IDT selalu mengutamakan kepentingan anggota koperasi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. 

• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

Menurut analisis saya, kegiatan usaha Koperasi Pegawai PT. IDT mengutamakan pelayanan yang dapat memberikan manfaat dalam segala kegiatan usaha Koperasi tersebut.

• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut analisis saya, kegiatan usaha Koperasi Pegawai PT. IDT memiliki peranan dalam penghidupan ekonomi anggotanya.

Permodalan Koperasi

  • UU 25/1992 pasal. 41 ; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman ; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut analisis saya, permodalan Koperasi Pegawai PT. IDT berasal dari modal sendiri yaitu modal dari alokasi bonus karyawan PT. IDT.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut analisis saya, pembagian SHU Koperasi Pegawai PT. IDT dilakukan sesuai jasa masing-masing para anggotanya. SHU ini dibagikan hampir 75% dari SHU bersih setelah dipotong pajak pada tahun buku tersebut yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan para anggota.

Bab V. Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut Analisis Saya, SHU ini digunakan oleh Koperasi Pegawai PT. IDT untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan-keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat  anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 45 ayat 1 pembagian SHU di Koperasi pegawai PT. IDT tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota 
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut Analisis Saya, Pembagian SHU di Koperasi Pegawai PT. IDT memiliki pengertian yang sama dengan UU No 25/1992 pasal 5 ayat 1 dan penerapannya pun sudah dilaksanakan oleh para anggota Koperasi Pegawai PT. IDT. Sedangkan Persentase penghitungan SHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA    = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika

SHUpa=  Va/VUK×JUA+Sa/TMS×JMA

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa     : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

  • SHU anggota dibayar secara tunai

Menurut Analisis Saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sebagian besar memenuhi prinsip-prinsip Pembagian SHU diatas, sebagai berikut :

SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Koperasi Pegawai PT. IDT itu sendiri.

Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. 

Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan 

Artinya Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada Koperasi Pegawai PT. IDT. 

SHU anggota dibayar secara tunai 

Artinya SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian Koperasi Pegawai PT. IDT membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Referensi:

Kapansa. (2018) Koperasi Pegawai PT. IDT. [Online] Tersedia dari: https://kapansa.co.id/ [Diakses: 27 Oktober 2020]

Koperasi Pegawai PT. IDT. (2018) Sejarah Koperasi. [Online] Tersedia dari: https://kapansa.co.id/tentang [Diakses: 27 Oktober 2020] 

Koperasi Pegawai PT. IDT. (2018) Visi, Misi dan Budaya. [Online] Tersedia dari: https://kapansa.co.id/visi_misi [Diakses: 27 Oktober 2020]

Koperasi Pegawai PT. IDT. (2018) Promo Produk Kapansa. [Online] Tersedia dari: https://kapansa.co.id/promo/detail/y1rt-benefit-kapansa [Diakses: 27 Oktober 2020]

Koperasi Pegawai PT. IDT. (2018) Berita Kapansa. [Online] Tersedia dari: https://kapansa.co.id/info/detail/vc3t-rapat-anggota-tahunan-xxxv-tahun-buku-2018 [Diakses: 27 Oktober 2020]


Komentar