DANA CADANGAN DAPAT MEMPERBESAR USAHA DAN MENUTUPI KERUGIAN KOPERASI SETARA

 Abstrak

Objektif : Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis jenis dan bentuk koperasi serta permodalan koperasi pada Koperasi Setara berdasarkan materi Ekonomi Koperasi bab 7 tentang jenis dan bentuk koperasi dan bab 8 tentang permodalan koperasi.

Teknik Analisa : Teknik penelitian yang digunakan adalah teknik analisis konten. 

Sumber Data : Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Koperasi Setara dan website lain yang berisi data-data Koperasi Setara disesuaikan dengan materi Ekonomi Koperasi.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang  jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 & menurut teori klasik, ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967, bentuk koperasi sesuai PP No. 60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, koperasi primer & sekunder, arti modal koperasi, sumber modal menurut UU No. 12/1967, menurut UU No. 25/1992, serta distribusi cadangan koperasi. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data Koperasi Setara, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi Setara, dan penarikan kesimpulan.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi Setara menurut PP No. 60/1959 & menurut teori klasik termasuk koperasi simpan pinjam. Ketentuan penjenisan Koperasi Setara sesuai UU No. 12/1967 karena kesamaan kegiatan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama. Bentuk koperasi Setara adalah koperasi primer sesuai PP No. 60/1959 karena terdiri dari orang-orang. Koperasi Setara berada di ibukota ditumbuhkan induk koperasi yang ada di Balikpapan. Koperasi Setara mempunyai modal usaha yang berasal dari SHU, simpanan anggota, cadangan, dan dana lain yang digunakan untuk kegiatan usaha Koperasi Setara. Sumber modal ini juga sesuai menurut UU No. 12/1967 dan UU No. 25/1992. Koperasi juga mempunyai dana cadangan yang didapat dari SHU dimana nantiknya akan didistribusikan sebagai pemenuhan kewajiban tertentu, penambah modal, perluasan usaha, dan menutupi kerugian koperasi dikemudian hari.

Kesimpulan : Koperasi Setara adalah bentuk koperasi primer dan jenis koperasi simpan pinjam karena terdiri dari orang-orang yang memiliki kesamaan tujuan untuk menyejahterakan anggota koperasi khususnya dan masyarakat umumnya. Modal merupakan sejumlah dana yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi. Sumber modal Koperasi Setara berasal dari SHU, simpanan anggota, dana cadangan, dan sumber lain. Dan dana cadangan ini nantiknya akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban tertentu, penambah modal, perluasan usaha, dan menutupi kerugian koperasi dikemudian hari.

BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

a) Koperasi Desa

Menurut analisis saya, Koperasi Setara bukan koperasi desa, karena anggota Koperasi Setara bukan dari penduduk desa dan tidak menjalankan usahanya di desa-desa. Melainkan, Koperasi Setara dibentuk oleh orang-orang dengan kesamaan tujuan untuk kesejahteraan anggota di wilayah kota Balikpapan.

b) Koperasi Pertanian

Menurut analisis saya, Koperasi Setara bukan koperasi pertanian, karena anggota Koperasi Setara bukan dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan yang berhubungan dengan pertanian. Melainkan anggota Koperasi Setara terdiri dari orang-orang yang memiliki kesamaan tujuan untuk menyejahterakan anggota dengan berbagai kegiatan usaha yang dilakukan seperti simpan pinjam, pengadaan unit toko, pengkriditan barang, dll.

c) Koperasi Peternakan

Menurut analisis saya, Koperasi Setara bukan koperasi peternakan, karena anggota Koperasi Setara bukan dari pengusaha dan buruh tani ternak yang mata pencahariaannya berhubungan dengan peternakan.

d) Koperasi Perikanan

Menurut analisis saya, Koperasi Setara bukan koperasi perikanan, karena anggota Koperasi Setara bukan pengusaha, pemilik, buruh/nelayan yang mata pencahariannya berhubungan dengan perikanan.

e) Koperasi Kerajinan/Industri

Menurut analisis saya, Koperasi Setara bukan koperasi kerajinan, karena anggota Koperasi Setara bukan dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan/industri yang bersangkutan. Melainkan anggota Koperasi Setara terdiri dari orang-orang yang memiliki kesamaan tujuan untuk menyejahterakan anggota melalui usaha yang dilakukan seperti simpan pinjam, pengadaan unit toko, pengkriditan barang, dll. 

f) Koperasi Simpan Pinjam

Menurut analisis saya, Koperasi Setara menurut PP No. 65/1959 adalah koperasi simpan pinjam, karena simpan pinjam merupakan salah satu usaha dari koperasi ini yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota atau yang berada dibawah pemungut dan penyetor atau perorangan diwilayah dimanapun berada khususnya Balikpapan.

g) Koperasi Konsumsi

Menurut analisis saya, Koperasi Setara bukan koperasi konsumsi karena dalam kegiatan usahanya bukan menyediakan kebutuhan barang sehari-hari atau berbentuk barang lainnya. Melainkan kegiatan usaha simpan pinjam, pelayanan atk, usaha angkutan sewa, dll.

Menurut Teori Klasik

a) Koperasi pemakaian

Menurut analisis saya, Koperasi Setara bisa dikatakan koperasi pemakaian. Karena koperasi ini memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya dengan berbagai layanan yang diberikan untuk kesejahteraan anggotanya.

b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

Menurut analisis saya, Koperasi Setara tidak sesuai dengan koperasi produksi. Karena Koperasi Setara tidak melakukan kegiatan produksi atau punya unit usaha yang bergerak dibidang produksi.

c) Koperasi Simpan Pinjam

Menurut analisis saya, Koperasi Setara termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, karena koperasi ini menampung simpanan anggota dan melayani pinjaman. Simpan pinjam merupakan salah satu usaha koperasi ini, dimana tujuan utamanya adalah untuk menyejahterakan anggota atau yang berada dibawah pemungut dan penyetor atau perorangan diwilayah dimanapun berada khususnya Balikpapan.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Menurut analisis saya, dalam UU No.12/1967 tentang ketentuan penjenisan koperasi, Koperasi Setara merupakan koperasi yang dibentuk dan didirikan sesuai pada ketentuan penjenisan koperasi dalam UU No.12/1967 karena Koperasi Setara didasarkan pada kesamaan aktivitas/kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggotanya yaitu untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat, sebagai pilar ekonomi anggota dan masyarakat yang berkeadilan, dan menjadikan koperasi maju sesuai era perkembangan jaman.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a) Koperasi Primer

b) Koperasi Pusat

c) Koperasi Gabungan

d) Koperasi Induk

Menurut analisis saya, Koperasi Setara merupakan koperasi yang sudah sesuai dengan PP No. 60/1959. Karena didalam peraturan tersebut Koperasi Setara termasuk kedalam koperasi yang bersifat primer, Koperasi Setara didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang dan merupakan pimpinan-pimpinan perusahaan. Sedangkan koperasi pusat, gabungan dan induk tidak sesuai dengan Koperasi Setara.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi

Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Menurut analisis saya, Koperasi Setara adalah koperasi yang ada di ibu kota dan ditumbuhkan induk koperasi yang ada di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur. Sedangkan koperasi desa, pusat koperasi, dan gabungan koperi tidak sesuai dengan Koperasi Setara.

Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.

Menurut analisis saya, Koperasi Setara adalah koperasi primer. Karena pada awal berdirinya anggota-anggota Koperasi Setara terdiri dari orang-orang yang memiliki kesamaan tujuan.

Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Menurut analisis saya, Koperasi Setara bukan merupakan koperasi sekunder karena anggotanya bukan dari organisasi koperasi. 

Bab VIII
Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi

Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

Modal jangka panjang.

Modal jangka pendek.

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Menurut analisis saya, arti modal Koperasi Setara sesuai dengan arti modal koperasi tersebut. Yaitu modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota. 

Menurut analisis saya, simpanan pokok Koperasi Setara sesuai dengan simpanan pokok menurut UU No. 12/1967, dimana dalam anggaran rumah tangga bab 4 pasal 7 tentang tabungan, setiap anggota Koperasi Setara harus membayar simpanan pokok sebesar Rp. 500.000.

Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

Menurut analisis saya, simpanan wajib Koperasi Setara sesuai dengan simpanan wajib menurut UU No. 12/1967, dimana dalam anggaran rumah tangga bab 4 pasal 7 tentang tabungan, setiap anggota membayar simpanan wajib sebesar Rp. 10.000 atau Rp. 120.000 per tahun.

Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut analisis saya, simpanan sukarela Koperasi Setara sesuai dengan simpanan sukarela menurut UU No. 12/1967, dimana dalam anggaran tangga bab 4 pasal 7 tentang tabungan, simpanan sukarela diterima dari anggota berdasarkan kelipatan Rp. 100.000 minimal 10 unit.

Menurut UU No. 25 / 1992

Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Menurut analisis saya, modal sendiri Koperasi Setara sesuai menurut UU No. 25/1992, dimana dalam anggaran rumah tangga bab 14 pasal 27 tentang sumber dana dan pembiayaan, modal sendiri bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

•  Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Menurut analisis saya, modal pinjaman Koperasi Setara sesuai menurut UU No. 25/1992, dimana dalam anggaran rumah tangga bab 14 pasal 27 modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Menurut analisis saya, dana cadangan Koperasi Setara sesuai dengan pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, dimana dalam anggaran rumah tangga bab 18 tentang dana cadangan resiko dan simpanan pasal 33, dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.

Menurut analisis saya, dalam anggaran rumah tangga Koperasi Setara bahwa besarnya pembagian SHU untuk dana cadangan sebesar 30%.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Menurut analisis saya, SHU cadangan Koperasi Setara sesuai menurut UU No. 25/1992 dimana dalam anggaran rumah tangga Koperasi Setara bahwa besarnya pembagian SHU untuk dana cadangan sebesar 30%.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

Memenuhi kewajiban tertentu.

Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.

Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.

Perluasan usaha.

Menurut analisis saya, distribusi cadangan Koperasi Setara sesuai dengan distribusi cadangan koperasi tersebut diantaranya dipergunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi, sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari, dan perluasan usaha, yaitu sebagai berikut:

Dana cadangan Resiko adalah suatu pendapatan penyisihan SHU  Koperasi Setara setiap tahun  yang dipergunakan meningkatkan modal usaha dan dalam keadaan tertentu dapat untuk menanggung tingkat kerugian  atas usaha yang dikarenakan  kerugian bukan disengaja pengurus (Four Major) dan 50% harus dalam bentuk Tabungan Deposito. Dana cadangan Resiko sebesar 40% dari pendapatan  SHU adalah modal milik koperasi.

Dana cadangan Umum dapat dipergunakan untuk memperbesar usaha koperasi berupa asset, dll. Dana cadangan Umum sebesar 30% dari pendapatan SHU yang digunakan untuk modal.

Dana cadangan khusus untuk pengembangan investasi koperasi dan jika keadaan tertentu dapat dipakai melanjutkan simpanan cadangan Resiko memback up resiko kegiatan koperasi dengan melapor pada pengawas serta badan Pembina.


Referensi: 

Koperasi setara. (2020) Koperasi Serba Usaha Setara. [Online] Tersedia dari: http://koperasisetara.xyz/ [Diakses: 22 November 2020]

Koperasi Setara. (2020) Anggaran Rumah Tangga. [Online] Tersedia dari: http://koperasisetara.xyz/?page_id=444 [Diakses: 22 November 2020]

Dosen pendidikan. (2020) Pengertian Analisis Isi. [Online] Tersedia dari: https://www.dosenpendidikan.co.id/analisis-isi/ [Diakses: 22 November 2020]

Idtesis. (2020) Pengertian dan Jenis Metode Deskriptif. [Online] Tersedia dari: https://idtesis.com/metode-deskriptif/ [Diakses: 22 November 2020]

STIE GGI. (2020) Ekonomi Koperasi : Jenis dan Bentuk Koperasi. [Online] Tersedia dari: https://stie-ggi.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/VI-Ekonomi-Koperasi.pdf [Diakses: 22 November 2020]

Komentar