Koperasi Pegawai PT. IDT Terapkan Budaya MANTAP Pada Anggotanya

Koperasi Pegawai PT. IDT Terapkan Budaya MANTAP Pada Anggotanya

Abstrak

Tujuan : Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang atau badan usaha yang memiliki kesamaan kepentingan untuk tujuan kesejahteraan dan kebersamaan. Koperasi Pegawai PT. IDT adalah badan usaha yang bergerak diberbagai bidang usaha perdagangan dan jasa, seperti: distribusi kartu telekomunikasi, jasa kontraktor, properti, penyewaan mobil, jasa marketing dan billing, perijinan dan pemeliharaan, PINMart, katering dan resto, serta simpan pinjam.  Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengertian koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi koperasi, tujuan koperasi, unsur koperasi, bentuk organisasi, pola manajemen koperasi dan hirarki tanggungjawab perangkat organisasi dari Koperasi Pegawai PT. IDT.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan adalah teknik analisis konten. 

Sumber Data : Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari dosen matakuliah ekonomi koperasi, website resmi Koperasi Pegawai PT. IDT, dan website lainnya yang diakses melalui internet.

Metode Penelitian : Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta tentang fungsi yang dianut oleh Koperasi Pegawai PT. IDT, pengertian Koperasi Pegawai PT. IDT, prinsip yang dianut oleh Koperasi Pegawai PT. IDT, struktur organisasi Koperasi Pegawai PT. IDT, pola manajemen Koperasi Pegawai PT. IDT, serta hirarki tanggung jawab dari masing-masing perangkat organisasi Koperasi Pegawai PT. IDT. Analisa ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data Koperasi Pegawai PT. IDT, observasi atau perbandingan antara materi dengan data Koperasi Pegawai PT. IDT, dan penarikan kesimpulan.

Hasil : Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO, Chaniago, Dooren, M. Hatta, serta UU No. 25 Tahun 1992, unsur koperasi Indonesia sesuai dengan unsur Koperasi Pegawai PT. IDT, tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan tujuan Koperasi Pegawai PT. IDT, fungsi Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan fungsi koperasi yang tertera dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992, prinsip Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi menurut Hans H. Munker, Rochdale, ICA, Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, bentuk organisasi Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan bentuk organisasi menurut Hanel, serta menurut Ropke, Bentuk struktur organisasi Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan bentuk struktur organisasi koperasi di Indonesia, hirarki tanggung jawab pengurus, pengawas, serta pengelola koperasi juga sesuai dengan hirarki tanggung jawab yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai PT. IDT, pola manajemen koperasi menurut Paul Hubert Casselman serta Stoner sesuai dengan pola manajemen yang dijalankan oleh Koperasi Pegawai PT. IDT, perangkat organisasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan perangkat organisasi Koperasi Pegawai PT. IDT.

Kesimpulan : Koperasi Pegawai PT. IDT merupakan organisasi koperasi yang senantiasa menjaga komitmen dan integritas untuk terus mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan membangun dan mengembangkan potensi ekonomi dengan menerapkan budaya MANTAP (Melayani, Amanah, Tanggap, Produktif) pada Pegawai PT. IDT, prinsip-prinsip koperasi dan pola manajemen yang dianut dalam menjalankan usahanya. Sehingga terbentuklah masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi               

Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 

Menurut analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Koperasi Pegawai PT. IDT terbentuk sebagai wujud aspirasi Pegawai PT. IDT yang membangun sebuah kerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai. Tidak hanya dalam hal simpan pinjam, namun juga pada bidang distribusi kartu, katering & resto, pinmart, dll.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan definisi koperasi Indonesia karena merupakan kumpulan orang-orang yang saling bekerja sama demi mencapai tujuan bersama, dan karyawan IDT mempunyai tujuan yang sama yaitu mensejahterakan para pegawainya. Kapansa berperan aktif dalam bidang ekonomi karna selain bidang simpan pinjam, Kapansa juga mempunyai berbagai macam bidang bisnis seperti Properti, Distribusi Kartu, Katering & Resto dsb. Kapansa juga berwatak sosial, hal ini dibuktikan oleh salah satu bidang bisnis Kapansa yaitu PinMart yaitu toko sembako online dimana orang-orang dapat memesan bahan makanan melalui media social.

Fungsi Sosial

Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan fungsi sosial koperasi yaitu memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan.

Fungsi Ekonomi

Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan fungsi ekonomi dimana SHU diperoleh daari kegiatan koperasi dan anggota itu sendiri.

Fungsi Politik

Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Menurut analisis saya, Fungsi Politik dalam Koperasi Pegawai PT. IDT sudah sesuai karna para pengawas, pengurus, dan anggota Pegawai PT. IDT sudah saling mengetahui dan mengerti peran atau tugas masing-masing.

Fungsi Etika

Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sudah sesuai dengan fungsi etika koperasi. Karena Koperasi Pegawai PT. IDT dibentuk berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan dan juga menerapkan budaya MANTAP dalam kegiatannya yaitu melayani, amanah, tanggap, produktif.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama dikenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto, definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Menurut Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Koperasi Pegawai PT. IDT sudah memenuhi pengertian diatas, baik itu gotong royong maupun tolong-menolong. Karena setiap Koperasi pasti mempunyai tujuan bersama yaitu mensejahterakan para anggotanya, karena hal itu maka setiap anggota harus bekerja sama demi mencapai tujuan utama dari Koperasi Pegawai PT. IDT. Serta memahami dan mengerti kondisi yang dialami tiap anggotanya dan membantu menyelesaikan masalah. 

Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan definisi ILO, dimana:

Koperasi Pegawai PT. IDT terbentuk dari sekumpulan orang yang berasal dari Pegawai PT. IDT.

Para Pegawai PT. IDT membentuk koperasi secara sukarela.

Koperasi Pegawai PT. IDT memiliki tujuan ekonomi yaitu mensejahterakan anggotanya.

Koperasi Pegawai PT. IDT berbentuk organisasi bisnis yang kegiatan usahanya dilaksanakan secara demokratis.

Para anggota Koperasi Pegawai PT. IDT menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan definisi koperasi menurut Chaniago yaitu suatu badan hukum atau perkumpulan yang beranggotakan Pegawai PT. IDT yang memiliki tujuan  mensejahterakan anggota dan mengutamakan kerja sama dan melaksanakan kegiatan ekonomi berasaskan kekeluargaan.

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren yaitu Koperasi Pegawai PT. IDT juga suatu badan hukum No. 111/BLK/1984, jadi tidak hanya kumpulan orang-orang saja.

Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan definisi koperasi menurut Moh. Hatta yaitu Koperasi Pegawai PT. IDT adalah usaha bersama yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Ini adalah pembuktian dari tolong menolong, karena Koperasi Pegawai PT. IDT membantu setiap permasalahan yang dihadapi anggotanya dan masyarakat. Koperasi Pegawai PT. IDT juga memperbaiki nasib penghidupan ekonomi dengan kegiatan simpan pinjam dan berbagai produk usaha lain yang dapat memudahkan anggota dalam menyelesaikan masalah.

Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong. 

Menurut analisis saya, definisi menurut Munkner kurang sesuai dengan Koperasi Pegawai PT. IDT karena Koperasi Pegawai PT. IDT tidak semata – mata bertujuan ekonomi, melainkan memajukan ekonomi dan sosial.

Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sudah sesuai dengan definisi UU No. 25/1992 yaitu badan usaha yang beranggotakan Pegawai PT. IDT atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

Koperasi adalah badan usaha

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT memenuhi unsur-unsur koperasi yang mana Koperasi Pegawai PT. IDT adalah suatu badan usaha yang memiliki berbagai bidang usaha selain simpan pinjam.

Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT memenuhi unsur-unsur koperasi yaitu kumpulan orang-orang Pegawai PT. IDT atau badan hukum koperasi. 

Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT memenuhi unsur-unsur koperasi karena Koperasi Pegawai PT. IDT yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan menerapkan budaya MANTAP (Melayani, Amanah, Tanggap, Produktif) kepada anggotanya.

Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT memenuhi unsur-unsur koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat karena Koperasi Pegawai PT. IDT membantu menyelesaikan permasalahan ekonomi masyakat dengan simpan pinjam dan bidang usaha lainnya.

Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT memenuhi unsur-unsur koperasi yaitu Koperasi Pegawai PT. IDT adalah sekumpulan orang seorang Pegawai PT. IDT atau badan hukum koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota  dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, yaitu Koperasi Pegawai PT. IDT memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dan menambah kebersamaan para anggotanya, membangun perekonomian Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Dan sebagaimana visi koperasi ini yaitu menjadi koperasi terbaik di Indonesia dengan menerapkan budaya MANTAP (Melayani, Amanah, Tanggap, Produktif) pada pegawainya.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sudah sesuai dengan fungsi koperasi yaitu membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dalam bentuk tolong menolong maupun menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi anggotanya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT.IDT sudah sesuai dengan fungsi koperasi yaitu berperan tanggap, aktif dalam membangun kualitas kehidupan semua anggota, yang mana Koperasi Pegawai PT. IDT ini menerapkan budaya MANTAP (Melayani, Amanah, Tanggap, Produktif).

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sudah sesuai dengan fungsi koperasi yaitu Koperasi Pegawai PT. IDT berupaya menjadi koperasi yang profesional untuk memperkokoh perekonomian rakyat dengan tetap berpegang pada azas-azas koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sudah sesuai dengan fungsi koperasi yaitu Koperasi Pegawai PT. IDT mewujudkan segala aspirasi anggota dan Pegawai PT. IDT untuk mengembangkan perekonomian nasional yang berazaskan kekeluargaan.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Menurut analisis saya, Prinsip-prinsip Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yaitu ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan pedoman kerja bagi Koperasi Pegawai PT. IDT

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

Keanggotaan bersifat sukarela

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip menurut Hans H. Munkner yaitu keanggotaan dari Koperasi Pegawai PT. IDT bersifat sukarela, tidak ada paksaan untuk bergabung.

Keanggotaan terbuka

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena keanggotaan Koperasi Pegawai PT. IDT terbuka bagi semua pegawai yang ingin bergabung.

Pengembangan anggota

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT juga melakukan pengembangan anggota.

Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

Menurut analisis saya, dalam Koperasi Pegawai PT. IDT memiliki identitas sebagai pemilik dan pelanggan.

Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena manajemen dan pengawasan Koperasi Pegawai PT. IDT dilakukan secara demokratis sehingga dapat berjalan efisien.

Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena Koperasi Pegawai PT. IDT adalah kumpulan orang-orang dari Pegawai PT. IDT.

Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

Menurut analisis saya, ini tidak terdapat pada pernyataan Koperasi Pegawai PT. IDT.

Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT menyediakan efisiensi ekonomi dengan berbagai bidang usahanya.

Perkumpulan dengan sukarela

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena Koperasi Pegawai PT. IDT adalah perkumpulan orang-orang yang dibentuk secara sukarela.

Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena tidak ada paksaan dalam Koperasi Pegawai PT. IDT, semua anggota bebas dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan.

Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena Koperasi Pegawai PT. IDT mendistribusikan dengan adil dan merata hasil-hasil ekonomi sesuai dengan jasa-jasanya.

Pendidikan anggota

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT menyelenggarakan pendidikan koperasi bagi anggotanya.

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

Pengawasan secara demokratis

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip koperasi menurut Rochdale karena pengawasan dan kepengurusan nya dilakukan berdasarkan nilai demokratis.

Keanggotaan yang terbuka

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena keanggotaan Koperasi Pegawai PT. IDT bersifat terbuka, tidak ada paksaan bila ingin bergabung. 

Bunga atas modal dibatasi

Menurut analisis saya, prinsip ini tidak terdapat dalam pernyataan dari Koperasi Pegawai PT. IDT.

Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya sesuai dengan jasa masing-masing anggotanya.

Penjualan sepenuhnya dengan tunai

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT melakukan penjualan dengan tunai.

Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena barang yang dijual asli dan tidak dipalsukan.

Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT juga menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.

Netral terhadap politik dan agama

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena Koperasi Pegawai PT. IDT tidak memihak terhadap bidang politik dan juga tidak membedakan SARA pada setiap anggotanya. Koperasi Pegawai PT. IDT netral terhadap politik dan agama.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

Swadaya

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena IDT merupakan salah satu perusahaan besar di Indonesia.

Daerah kerja terbatas

Menurut analisis saya, prinsip ini tidak sesuai karena Koperasi Pegawai PT. IDT merupakan salah satu perusahaan besar, maka IDT mempunyai kekuatan yang cukup besar untuk membangun koperasi bagi pegawainya, tidak hanya simpan pinjam, tapi juga bisnis lain.

SHU untuk cadangan

Menurut analisis saya, pembagian SHU Koperasi Pegawai PT. IDT dibagikan sesuai dengan jasa-jasa anggotanya. 

Tanggung jawab anggota tidak terbatas

Menurut analisis saya, tanggung jawab dari anggota Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan jabatan-jabatannya.

Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT adalah kumpulan orang-orang/pegawai PT. IDT atas dasar kesukarelaan yang bekerja sama yang memiliki kesamaan tujuan.

Usaha hanya kepada anggota

Menurut analisis saya, usaha dari Koperasi Pegawai PT. IDT tidak hanya untuk anggota melainkan masyarakat umum dapat membeli jasa maupun barang yang dikeluarkan dari Koperasi Pegawai PT. IDT.

Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Menurut analisis saya, keanggotaan Koperasi Pegawai PT. IDT bersifat terbuka.

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

Swadaya

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena IDT merupakan salah satu perusahaan besar di Indonesia.

Daerah kerja tak terbatas

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena merupakan salah satu perusahaan besar maka IDT mempunyai kekuatan yang cukup besar untuk membangun koperasi bagi pegawainya, tidak hanya simpan pinjam, tapi juga bisnis lain.

SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggotanya adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadang koperasi.

Tanggung jawab anggota terbatas

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena tanggung jawab anggota terbatas pada jabatan-jabatannya.

Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

Menurut analisis saya, pengurus Koperasi Pegawai PT. IDT bekerja dengan mendapatkan imbalan sesuai kesepatakan rapat anggota.

Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena usaha dari Koperasi ini tidak terbatas hanya untuk anggota melainkan masyarakat umum dapat membeli jasa maupun barang yang dikeluarkan Koperasi Pegawai PT. IDT.

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena keanggotaan dari Koperasi Pegawai PT. IDT bersifat terbuka tanpa adanya pembatasan ataupun paksaan.

2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena kepimpinan Koperasi Pegawai PT. IDT bersifat demokratis atas dasar satu orang satu suara.

3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

Menurut analisis saya, pernyataan ini tidak terdapat pada Koperasi Pegawai PT. IDT.

4. SHU di bagi 3 :  

a. sebagian untuk cadangan

Menurut analisis saya, ini sesuai dengan pembagian SHU Koperasi Pegawai PT. IDT dimana sebagian SHU nya untuk cadangan.

b. sebagian untuk masyarakat

Menurut analisis saya, ini sesuai dengan pembagian SHU Koperasi Pegawai PT. IDT dimana sebagian SHU nya untuk masyarakat.

c. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

Menurut analisis saya, ini sesuai dengan pembagian SHU Koperasi Pegawai PT. IDT dimana sebagian SHU nya untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.

5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT menyediakan pendidikan bagi pegawai/anggotanya.

6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini yaitu gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 dimana sifat keanggotaan dari Koperasi Pegawai PT. IDT bersifat sukarela dan terbuka untuk WNI.

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip ini karena Koperasi Pegawai PT. IDT mengadakan rapat anggota untuk keperluan pembahasan tentang koperasi ini sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

Menurut analisis saya, prinsip ini sesuai dengan Koperasi Pegawai PT. IDT karena pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Koperasi Pegawai PT. IDT.

Adanya pembatasan bunga atas modal

Menurut analisis saya, pernyataan ini tidak terdapat pada Koperasi Pegawai PT. IDT.

Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

Menurut analisis saya, prinsip ini sesuai dengan Koperasi Pegawai PT. IDT dimana tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya serta kebersamaan diantara anggotanya.

Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

Menurut analisis saya, prinsip ini sesuai dengan Koperasi Pegawai PT. IDT karena usaha dan ketatalaksanaan koperasi ini bersifat terbuka.

Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25 tahun 1992 dimana sifat keanggotaan dari Koperasi Pegawai PT. IDT bersifat sukarela dan terbuka untuk semua masyarakat.

Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Menurut analisis saya, prinsip ini sesuai dengan Koperasi Pegawai PT. IDT dimana setiap pengelolaannya dilakukan secara demokrasi.

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

Menurut analisis saya, prinsip ini sesuai dengan Koperasi Pegawai PT. IDT karena pembagian SHU dilakukan secara adil menurut jasa masing-masing anggota Koperasi Pegawai PT. IDT.

Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

Menurut analisis saya, pernyataan ini tidak terdapat pada Koperasi Pegawai PT. IDT.

Kemandirian

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT bersifat kemandirian.

Pendidikan perkoperasian

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT menyelenggarakan pendidikan koperasi untuk pegawai/anggotanya.

Kerja sama antar koperasi

Menurut analisis saya, prinsip ini sesuai dengan Koperasi Pegawai PT. IDT dimana Koperasi Pegawai PT. IDT melakukan kerja sama antar koperasi seperti Koperasi PT. PAD dan Koperasi Pursado.

BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan yang dikatakan Hanel yaitu Organisasi/suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat.

Sub sistem koperasi:

1. individu (pemilik dan konsumen akhir)

Menurut analisis saya, sesuai dengan sub sistem di Koperasi Pegawai PT. IDT yang memiliki manajer, pengurus, pengawas

2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

Menurut analisis saya, sesuai dengan sub sistem di Koperasi Pegawai PT. IDT yang memiliki pemasok/supplier.

3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut analisis saya, sesuai dengan sub sistem di Koperasi Pegawai PT. IDT yaitu badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan yang dideskripsikan Ropke yang mengidentifikasi organisasi menurut ciri-ciri khusus:

1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan ciri khusus ini dimana Koperasi Pegawai PT. IDT adalah kumpulan sejumlah individu atau Pegawai PT. IDT yang memiliki tujuan yang sama yaitu mensejahterakan anggotanya.

2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan ciri khusus ini karena Koperasi Pegawai PT. IDT adalah kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi anggotanya.

3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan ciri khusus ini karena pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggotanya.

4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Menurut analisis saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan ciri khusus ini dimana Koperasi Pegawai PT. IDT bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya dan masyarakat dengan kegiatan simpan pinjam dan bidang usaha lain.

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1. Anggota Koperasi

2. Badan Usaha Koperasi

3. Organisasi Koperasi

Menurut analisis saya, sub sistem yang diterapkan oleh Ropke sesuai dengan yang diterapkan Koperasi Pegawai PT. IDT dimulai dari organisasi koperasi, badan usaha koperasi, dan anggota koperasi.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan

2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

a. Penetapan Anggaran Dasar

b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

e. Pengesahan pertanggung jawaban

f. Pembagian SHU

g. Penggabungan, pendirian dan peleburan

Menurut analisis saya, bentuk struktur organisasi dari Koperasi Pegawai PT. IDT sesuai dengan stuktur organisasi koperasi yang ada di Indonesia. Dimana struktur Koperasi Pegawai PT. IDT terdapat rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas. Koperasi Pegawai PT. IDT mengadakan rapat anggota sebagai wadah untuk mengambil keputusan. Rapat anggota menetapkan:

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Kebijakan umum dibidang manajemen, organisasi, dan usaha koperasi

Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus

Rencana kerja, rencana budget, pendapatan dan pengesahan laporan keuangan

Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola dalam pelaksanaan tugasnya

Pembagian sisa hasil usaha (SHU)

Penggabungan, pendirian, dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1. Mengelola koperasi dan usahanya

2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

3. Menyelenggaran Rapat Anggota

4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Menurut analisis saya, tugas pengurus Koperasi Pegawai PT. IDT yaitu: 

1. Mengelola koperasi dan usaha yang dijalankan Koperasi Pegawai PT. IDT.

2. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.

3. Menyelenggarakan rapat anggota.

4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban setiap rapat anggota.

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

2. Meningkatkan peran koperasi

Menurut analisis saya, wewenang koperasi Pegawai PT. IDT yaitu:

1. Mendapatkan manfaat dan pelayan atas seluruh kegiatan koperasi.

2. Mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan rapat anggota.

3. Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dalam program koperasi.

4. Meningkatkan peran koperasi.

Pengawas

a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Menurut analisis saya, pengawas dalam Koperasi Pegawai PT. IDT merupakan perangkat organisasi yang dipilih anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi koperasi dan usaha yang dijalankan Koperasi Pegawai PT. IDT. Sesuai dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39, pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Serta berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola

1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Menurut analisis saya, pengelola Koperasi Pegawai PT. IDT yaitu karyawan/pegawai badan usaha Koperasi Pegawai PT. IDT yang bertugas mengembangkan dan mengelola berbagai jenis usaha dengan efisien dan profesional. Usaha yang dijalankan meliputi: distribusi kartu telekomunikasi, jasa kontraktor, properti, penyewaan kendaraan, jasa marketing dan billing, perijinan dan pemeliharaan, pinmart, katering dan resto, serta simpan pinjam.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut analisis saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong atau gotong royong.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut analisis saya, defini manajemen pada Koperasi Pegawai PT. IDT sudah sesuai dengan definisi menurut menurut Stoner. Karena manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi untuk mensejahterakan anggotanya.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a) Anggota

b) Pengurus

c) Manajer

d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a) Rapat anggota

b) Pengurus

c) Pengawas

d) Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Pegawai PT. IDT sudah mencangkup seperti perangkat organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992, karena Koperasi Pegawai PT. IDT mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

Anggaran dasar

Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

Pembagian SHU

Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Pegawai PT. IDT memiliki anggota yang memiliki sebagian besar ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :

Anggota Koperasi Pegawai PT. IDT melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus, Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.

Anggota Koperasi Pegawai PT. IDT melakukan rencana kerja dan melaporkan segala pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, atau dari Dewan Pengurus Syariah.

Anggota Koperasi Pegawai PT. IDT membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).

Anggota Koperasi Pegawai PT. IDT juga memperluas kegiatan usahanya dengan bekerja sama dengan anak perusahaan baru.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

Pusat pengambil keputusan tertinggi

Pemberi nasihat

Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

Penjaga berkesinambungannya organisasi

Simbol

Menurut Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Pegawai PT. IDT sebagian besar sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, yaitu sebagai berikut :

Sebagai pengambil keputusan tertinggi.

Sebagai salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau kegiatan yang ada di Koperasi Pegawai PT. IDT tersebut.

Pengurus yang ada di Koperasi Pegawai PT. IDT juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari setiap permasalahan di Koperasi Pegawai PT. IDT tersebut.

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi koperasi Pegawai PT. IDT sudah sesuai dengan pernyataan diatas yaitu mengawasi segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan dari setiap laporan dari pengurus, dan dari dewan pengawas syariah. 

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Pegawai PT. IDT sudah sesuai yaitu membuat rencana yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai segala tujuan dari Koperasi Pegawai PT. IDT.

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut Analisis saya, pertisipasi anggota di Koperasi Pegawai PT. IDT harus aktif dan harus memiliki rasa tanggung jawab atas segala tugasnya.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut Analisis Saya, Koperasi Pegawai PT. IDT lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena Koperasi Pegawai PT. IDT adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang dengan memiliki unsur eksternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong menolong atau gotong royong dalam menjalankan usahanya, menyelesaikan permasalahan ekonomi atau anggotanya, serta memberikan pelayanan yang baik untuk anggotanya.


Referensi : 

Kapansa. (2018) Koperasi Pegawai PT. IDT. [Online] Tersedia dari: https://kapansa.co.id/ [Diakses: 21 Oktober 2020]

Koperasi Pegawai PT. IDT. (2018) Sejarah Koperasi. [Online] Tersedia dari: https://kapansa.co.id/tentang [Diakses: 21 Oktober 2020] 

Koperasi Pegawai PT. IDT. (2018) Visi, Misi dan Budaya. [Online] Tersedia dari: https://kapansa.co.id/visi_misi [Diakses: 21 Oktober 2020]

Koperasi Pegawai PT. IDT. (2018) Berita Kapansa. [Online] Tersedia dari: https://kapansa.co.id/info/detail/vc3t-rapat-anggota-tahunan-xxxv-tahun-buku-2018 [Diakses: 21 Oktober 2020]





Komentar